Pemesanan Nama Perkumpulan
Untuk tahun 2020 apakah diperbolehkan pemesanan nama dengan awalan Himpunan, Jaringan, atau Ikatan? Terima kasih
JAWABAN
Pada Pasal 4 ayat 1 huruf g Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019, disebutkan bahwa nama Perrkumpulan harus memenuhi syarat :
g. tidak mempunyai arti sebagai Perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan Perkumpulan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan.
secara sistem penggunaan nama Himpunan, Jaringan atau Ikatan akan diblok (ditolak), namun apabila terdapat argumentasi yang kuat dapat diajukan permohonan tertulis untuk menjadi bahan pertimbangan persetujuan nama.
-AT-
Pengirim Pertanyaan:
RENDI MARK SOWAHA DUHA
rendiduha92@gmail.com