Keberatan Dengan Aturan OJK, PP INI Temui Ombudsman

Keberatan Dengan Aturan OJK, PP INI Temui Ombudsman
PP INI bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia

Jakarta, 21 Desember 2018 - Salah satu notaris bernama Doddy Rajasa Waluyo merasa keberatan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan pemegang Surat Tanda Terdaftar (STTD) membayar senilai Rp 5.000.000,- per tahun. Menurutnya hal tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, apalagi notaris bukanlah sebuah profesi tapi merupakan pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik.

Atas dasar tersebut, maka Doddy Radjasa Waluyo melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan didampingi oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) pada Jumat (21/12/2018). Jajaran PP INI seperti Ketua Umum Yualita Widyadhari, Sekretaris Umum Tri Firdaus Akbarsyah, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Sri Widyawati hadir saat menemui ORI yang diterima oleh anggota ORI Dadan S Suharmawijaya dan jajaran dibawahnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Sri Widyawati mengatakan pungutan yang diberlakukan bagi notaris di pasar modal itu, menurut OJK, didasarkan pada PP Nomor 11/2014. Pungutan yang dikenakan kepada notaris pemegang STTD sebesar Rp 5.000.000,- per tahun. Sementara profesi lain dikenakan setiap ada transaksi.

“Mengenai pungutan ini sebenarnya PP INI sejak 2015 lalu telah menyurati OJK, Kemenkeu dan Ombudsman menyatakan keberatannya. Selain itu INI bersama Himpunan Kuasa Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pernah mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung, namun ditolak,” ujarnya usai rapat di gedung ORI, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Wiwid menjelaskan mereka (OJK) mendasarkan pungutan pada UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kemudian UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Lalu, PP No.11/2014 memberi kewenangan kepada OJK untuk melakukan pungutan, termasuk kepada lembaga penunjang pasar modal.“Notaris dalam hal ini dimasukkan sebagai lembaga penunjang pasar modal. Akibatnya, notaris dikenai pungutan dari STTD yang dipegang notaris masing-masing,” katanya.

Dulu, lanjut Wiwid, saat pasar modal dibawah Bapepam, tidak ada pungutan kepada notaris. “Kalau sekarang ada pungutan, tentu teman-teman keberatan,” paparnya.

Lebih jauh ia menerangkan, tidak tepat bila dikatakan notaris sebagai pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. “Notaris dalam hal ini hanya membantu ketertiban dan kelancaran transaksi di pasar modal. Jadi tugasnya hanya memenuhi UU, bukan keinginan notaris saja. Peran notaris adalah membuat akta sebagai bukti otentik. Keberadaan notaris tidak diawasi atau berada di bawah naungan OJK,” urainya.

“Intinya, tidak tepat bila notaris dikenakan biaya, padahal fungsinya hanya membantu kelancaran transaksi di pasar modal,” tegasnya.Sementara itu Anggota ORI Dadan S. Suharmawijaya menyatakan ada keberatan dari notaris yang terdaftar sebagai penunjang pasar modal. Padahal, notaris tidak melakukan transaksi apa-apa, namun dipungut iuran oleh OJK.

“Kasus ini telah ditangani Ombudsman,” ujar Dadan.

Ia menjelaskan, Ombudsman akan meminta keterangan banyak pihak, mulai dari OJK, Kementerian Keuangan, Notaris, maupun pakar, dan akademisi. “Outputnya adalah review kebijakan. Semoga bisa selesai dalam hitungan bulan,” harap Dadan.

Ditambahkannya, pada 2017 keluar Peraturan OJK mengenai salah satunya pendaftaran perpanjangan STTD.”Bagi mereka yang tidak terdaftar, otomatis tidak bayar iuran lagi. Jadi, yang bermasalah hanya periode 2014-2017 saja,” pungkas pria asal Tasikmalaya tersebut.

 

 

Sumber: https://nusantarapos.co.id