Pembatalan Pembelian Rumah KPR

PERTANYAAN

Selamat Pagi min, saya mau bertanya. Pada akhir 2019 lalu saya ingin membeli rumah bekas dgn KPR. Namun pada saat akan akad, pihak penjual membatalkan transaksi padahal seminggu sebelum akad pihak notaris dan bank sudah meminta saya untuk membayarkan pajak pembeli terlebih dahulu. Yang ingin saya tanyakan, apakah pajak pembeli tersebut bisa dikembalikan? kalau bisa berapa lama proses yg dibutuhkan? terimakasih banyak sebelumnya





JAWABAN

1. UNTUK PEMBELI
Kebijakan restitusi BPHTB berbeda tiap Provinsi jadi mesti cari Perda setempat.
Contoh di DKI Jakarta silakan buka PERGUB DKI No. 7 tahun 2019

2. UNTUK PENJUAL
Transaksi PPJB atau AJB Tanah/Bangunan yang batal setelah pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 dapat dimintakan restitusi. Hingga saat ini belum ada ketentuan khusus mengenai Restitusi PPh Final Pasal 4 ayat (2) namun berdasarkan Pasal 17 ayat 2 UU No. 16 tahun 2009 (Perubahan terakhir UU KUP):
(2) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pelaksanaan Pemeriksaan atas permohonan Restitusi PPh Final Pasal 4 ayat 2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Keuangan RI No. 184 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Sesuai Pasal 17B ayat (1) UU KUP jangka waktu penyelesaian pemeriksaan adalah 12 (dua belas) bulan.

Yang perlu diperhatikan, apabila Penjual ternyata ada kewajiban perpajakan lain yang belum dipenuhi, maka pengembalian PPh Final Pasal 4 ayat 2 tersebut akan dikurangkan dahulu dengan kewajiban pajak lain yang belum dipenuhi (jika ada).

/ara

Pengirim Pertanyaan:
Selpri
selpri.selpri@gmail.com