Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Bermula dari Pemerintahan Hindia Belanda, INI merupakan perkumpulan yang tujuannya sebagai ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para Notaris yang menjadi anggotanya (perkumpulan satu-satunya bagi notaris Indonesia ).
Dan berdasarkan Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederlanden zijne Kolonien' dan Broederschap der Notarissen di Negeri Belanda, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tgl. 05 Sept. 1908 No. 9.
De-Nederlandsch Indische Notarieele Vereeniging - Batavia (sekarang Jakarta) Tgl. 01 Juli 1908 (Anggaran Dasar Ex Menteri Kehakiman,Tgl. 04 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6).
Pada masa itu Pengurus notaris berkebangsaan Belanda yaitu LM.Van Sluijters, E.H. Carpentir Alting, H.G. Denis, H.W. Roebey, W. an Der Meer dan Anggota Perkumpulan terdiri dari Notaris dan Calon Notaris Indonesia (pada waktu itu Nederlandsch Indie).
Masa Kemerdekaan Rl
Notaris Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan lama tersebut, diwakili seorang pengurus selaku ketuanya, Notaris ELIZA PONDAAG mengajukan Permohonan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kehakiman Republik Indonesia dgn suratnya tgl.
17 November 1958 untuk mengubah Anggaran Dasar (statuten) perkumpulan itu dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Rl No: 009-014/PUU-III/2005, tgl. 13 Sept. 2005 dan Putusan MK Rl No: 63/PUU-II/2014, telah menolak uji materi atas Pasal 82 UU Jabatan Notaris dan karenanya mengukuhkan kedudukan IKATAN NOTARIS INDONESIA sebagai satu-satunya wadah organisasi Notaris.
I.N.I. resmi tergabung dalam keanggota ke-66 dari Organisasi Notaris Latin International (InternationalUnion ofLatinNotaries - UINL) tanggal 30 Mei 1997 di Santo Dominggo, Dominica.