Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pengurus dan Anggota Organisasi Profesi
Dalam rangka meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara dan membentuk peserta sebagai warga negara yang kontributif dalam mendukung upaya pembangunan sosial, moral dan akademik di Indonesia, PP-INI memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari peserta "Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pengurus dan Anggota Organisasi Profesi" yang diselenggarakan di Hotel Olympic Renotel, Sentul dari tanggal 17 sampai dengan 20 September 2019.
Acara dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi DR. H. Anwar Usman, SH., MH., dengan pengalungan tanda peserta secara simbolis kepada 2 orang perwakilan peserta, salah satu diantaranya Firdhonal SH (Sekretaris DKP-INI). Ketua Bidang Organisasi yaitu Taufik, Ketua Bidang HAL Sri Widyawati, dan Ketua Bidang Kaderisasi A. Dian Christianti, mewakili Ketua Umum Yualita Widyadhari, menyerahkan plakat dari PP-INI kepada Ketua MK yang dibalas dengan pemberian plakat pula dari Ketua MK kepada PP-INI, selanjutnya ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Kabid Ikhwanul Muslimin.
Narasumber diantaranya Prof.Dr. M.Guntur Hamzah SH., MH. (Sekjen MK), Yudi Latief, Prof. Dr. Nimatul Huda SH., MHum., Prof. Dr. Judhariksawan, SH., MH., Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, SH., MH., panitera pengganti dan peneliti MK dan lain-lain.
Acara dihadiri +/- 100 peserta, selain dari INI juga dari Ikatan Arsitek Indonesia, Ikatan Pustakawan Indonesia, Lembaga Administrasi Negara, Ikatan Surveyor Indonesia, Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia, dan Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia. Turut sebagai peserta Sekretaris PP-INI Herna Gunawan, Korbid Idayanti, beberapa Anggota Bidang yaitu Rima Nurhayati, N.Nurhayati, Rahmiaty Noor, Irma Bonita, Rita Alfiana, Edy Stevanus, Tosca Mayangkara, Dewi Muslina, Mustaqim Yunus, dll.
Selain pemaparan materi mengenai Konstitusi dan Hukum Acara MK, Hukum Acara Pengujian UU terhadap UUD 1945 serta issue2 ketatanegaraan, nasionalisme dan wawasan kebangsaan, reaktualisasi nilai2 Pancasila dan tanya jawab, juga ada sesi teknik & diskusi penyusunan permohonan dalam perkara pengujian UU terhadap UUD 1945 serta presentasi hasil diskusi.