Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat Pada Dokumen Di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat Pada Dokumen Di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi tanda tangan pada dokumen keperdataan atau perdagangan yang akan digunakan dari dalam negeri dan ke luar negeri yang semakin meningkat, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu diatur mengenai layanan legalisasi tanda tangan pejabat pada dukumen, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Legalisasi Tanda Tangan Pejabat Pada Dokumen Di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan mana dapat diunduh pada link berikut ini :

https://peraturan.go.id/common/dokumen/bn/2020/bn735-2020.pdf

 

-Informasi & Website PP INI-