Registrasi GRIPS

Segera lakukan registrasi GRIPS

Registrasi 1 kali untuk selama menjabat.
Tidak ada kewajiban untuk melakukan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) apabila memang tidak ada yang perlu dilaporkan, namun kewajiban registrasi tetap harus dilakukan.

https://grips2.ppatk.go.id/faces/index.xhtml

Setelah masuk link grips2.ppatk.go.id 
akan keluar tampilan spt ini. Pilih registrasi PJK/PBJ/Kelompok Profesi
Hanya dengan input data KTP dan NPWP serta siapkan nama & KTP petugas pelapor/penghubung/administrator ( boleh dirangkap 1 nama).

Setelah selesai input akan ada balasan email dari ppatk beberapa surat pernyataan yang harus dikirim manual ke ppatk untuk diverifikasi.

Perhatikan : untuk registrasi GRIPS, petugas pelapor, petugas administrasi dan petugas penghubung dapat ditunjuk 1 orang yang sama.