Syarat Mendirikan Klinik dalam Perusahaan

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan bagaimana syarat mendirikan klinik kecil dalam perusahaan serta dasar hukumnya? Terima kasih.





JAWABAN

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Terlebih dahulu kami sampaikan Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.[1]

 

Perusahaan dapat mendirikan klinik kecil, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes No. 9 Tahun 2014”) seperti yang dikutip dibawah ini:

 

(1)  ….

(2)  Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha.

(3)  Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.

 

Dalam hal ini dapat dilihat terlebih dahulu klinik seperti apa yang ingin didirikan, apakah klinik dengan fasilitas rawat jalan atau klinik dengan fasilitas rawat inap.

 

Untuk menyelenggarakan klinik, wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.[2]Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.[3]

 

Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:[4]

a.    identitas lengkap pemohon;

b.    salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;

c.    salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;

d.    dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.    profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;

f.     persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

 

Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.[5] Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium (dapat dilihat dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24 Permenkes No. 9 Tahun 2014).[6] Sedangkan persyaratan administrasi yaitu meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.[7]

 

Demikian jawaban dari kami.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

 


Pengirim :
Yudi Adnan
yudiadnan@gmail.com