Surat Pemberitahuan PBB salah alamat

PERTANYAAN

Akhir tahun 2019 kmrn saya beli rumah second melalui proses KPR ,,singkat cerita proses ajb selesai ,,bulan maret 2020 sy terima surat pemberitahuan PBB 2020 , namun setelah saya cek alamat saya keliru (rumah beli di gresik /yang ini benar yang salah alamat saya di Surabaya) ketika saya tanya notaris mereka hanya bilang bahwa mereka proses sesuai dengan KTP,,kl mau urus urus sendiri ke dispenda Saya mau bertanya langkah2 apa yang harus sya lalukan ?bgmn cara koreksi alamat sy Terimakasih





JAWABAN

Data Alamat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) ada 2 (dua), alamat objek pajak dan alamat pemilik objek. Data tercantum adalah berdasarkan data terakhir yang tersimpan di Kantor Pajak Daerah dan/atau Kelurahan dan/atau Kantor Pertanahan sesuai data di Sertifikat Hak.

Data alamat pada kolom Wajib Pajak adalah berdasarkan alamat KTP. Jika ada kekeliruan, maka pastikan dahulu alamat di KTP sudah benar, lalu ajukan Permohonan Pembetulan Data Wajib Pajak di Kantor Dispenda setempat.

 

-ARA-

 


Pengirim Pertanyaan:
Heru Prasetya
heruprazt@yahoo.co.id