Kesatuan Sikap IKATAN NOTARIS INDONESIA Terhadap Akta Fidusia dan Kuasa Fidusia

Kesatuan Sikap IKATAN NOTARIS INDONESIA Terhadap Akta Fidusia dan Kuasa Fidusia

(Diputuskan pada Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang DIperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonwsia, Balikpapan, 12 Januari 2017, putusan lengkap dapat unduh di sini)

Akta Fidusia

Pembuatan akta Fidusia oleh Notaris, terutama akta Fidusia yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan, banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Permasalahan yang terbanyak adalah mengenai penggunaan Surat Kuasa dari pemilik objek Fidusia untuk pembuatan akta Fidusia yang bersangkutan. Hampir sebagian besar akta Fidusia yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan dibuat berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat secara di bawah tangan tanpa melibatkan Notaris. Kuasa-kuasa yang digunakan tersebut adalah kuasa standar atau form standar yang dibuat oleh masing-masing lembaga pembiayaan yang bersangkutan. Materi muatan dari form kuasa standar tersebut tidak memenuhi unsur-unsur muatan Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU No. 42 tahun 1999 tersebut sehingga penggunaan kuasa yang tidak memenuhi standar ketentuan pasal 6 tersebut sangat riskan untuk terjadinya pembatalan jaminan Fidusia yang dapat merugikan para pihak, termasuk juga Notaris sendiri.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka INI mempunyai sikap sebagai berikut:

  1. Kuasa yang digunakan untuk pemberian jaminan Fidusia haruslah kuasa otentik yang dibuat di hadapan Notaris;
  2. Merekomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengeluarkan minimal Peraturan Menteri yang mengatur secara khusus mengenai kuasa untuk memberi Fidusia. Hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan keadaan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak yang terkait dengan objek Fidusia.