Tanda tangan AJB

PERTANYAAN

KPD bapak ibu Notaris,apakah akte jual beli boleh di kuasakan,di karenakan pemilik sertifikat berada di Inggris,dan Visa saat ini sdh jatuh tempo.skrg lg diperpanjang. Utk saat ini di Inggris jg terkendala Pandemi V19,utk selesainya Visa tsb kpn blom bs dipastikan,mkgkn bs makan waktu 6 bln. Sy sdh tanyakan apabila penjualan secara KPR,tanda tangan tdk bs diwakilkan. Pertanyaan, apakah penjualan secara cash bs di wakilkan ke Adik. Terima kasih atas pertanyaan saya





JAWABAN

Untuk menjual/mengalihkan hak atas tanah dapat dilakukan langsung oleh pemegang hak atau dilakukan melalui kuasa. Jika dilakukan melalui kuasa, notaris/PPAT akan meminta kuasa yang otentik untuk memastikan bahwa kuasa tersebut benar diberikan oleh orang yang berwenang untuk melaksanakan pengalihan hak atas tanah yang bersangkutan. Selain itu, kantor pertanahan (BPN) juga meminta kuasa otentik yang dijadikan dasar pembuatan akta peralihan hak.

-NT-


Pengirim Pertanyaan:
Anthony
anthonychong01@gmail.com