Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Masyarakat

Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Masyarakat

Tangerang  - Jaminan Fidusia merupakan Payung Hukum yang menangani permasalahan tentang jaminan pembiayaan benda atau obyek yang di lindungi oleh Undang -  Undang dan di awasi oleh Kepolisian serta Otoritas Jasa keuangan.

 

Kepala Sub Direktorat Jaminan Fidusia Iwan Supriadi mengatakan bahwa Jaminan Fidusia merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang bukan dari putusan pengadilan yang di awali oleh perjanjian debitur dan kreditur dari benda/barang yang bergerak yang di daftarkan melalui Kementerian Hukum dan HAM khusunya di Sub Direktorat Jaminan Fidusia.

 

Iwan juga menjelaskan Perkembangan lapangan kerja di Indonesia seperti Ojek Online maupun Taksi roda 2 (Dua) atau roda 4 (Empat) secara online itu juga berdampak terhadap minat masyarakat untuk mendaftarkan Jaminan fidusia. Dan utamanya terhadap masyarakat agar hati - hati dalam melakukan perjanjian terhadap pembiayaan kendaraan yang akan di biayai oleh perusahaan terkait karena ada berbagai prosedur yang diterapkan.

 

“Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat di bebani oleh pertanggungan sebagaimana di maksud dalam Undang - Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan,”Kata Iwan, Kamis, (14/03/2019) di Hotel Aviary, Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

 

Sementara Itu Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Banten Imam Suyudi menjelaskan bahwa isu - isu yang bekembang dalam rangka pelaksanaan eksekusi obyek Jaminan fidusia dan ketentuan penegakan hukum Jaminan fidusia sering kali menjadi bahan permasalahan yang ada di masyarakat.

 

“Pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan syarat mutlak yang di Amanatkan oleh Undang – Undang  Pasal 11 Ayat 1 tentang Jaminan Fidusia, bahwa benda yang di bebani dengan Jaminan Fidusia wajib di daftarkan , artinya wajib tentunya seluruh benda yang di bebani oleh Jaminan Fidusia harus di daftarkan”, Ujar Imam.

 

Lebih jauh Imam menerangkan benda atau obyek kalau di daftarkan pada Jaminan Fidusia akan aman dan begitu juga pelaku usaha tentunya mereka akan lebih aman karena telah melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, karena terbit Sertifikat Jaminan Fidusia itu yang akan menjadi suatu bagian yang akan mengamankan suatu benda yang di Jaminkan, Pendaftaran tersebut memiliki arti Yuridish sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari proses terjadinya Perjanjian Fidusia, selain itu pendaftaran Jaminan Fidusia juga merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum yang jelas.

 

“Proses sertifikat  Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Kemenkumham sudah digitalisasi, sehingga akses informasi terhadap data-data Jaminan Fidusia di harapkan bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat”.

 

Dalam proses eksekusi bersama Polri untuk pengamanan agar tidak terjadi kerusuhan dan perlawanan, maka harus ada permohonan dari perusahaan pembiayaan ke polisian dan beberapa syarat yang harus dipenuhi, Ucap Ipda Winarno Sutartanto Satreskrim Polres Tangerang.

 

Winarno Juga menjelaskan bahwa sebelum Perka Kapolri utamanya terhadap masyarakat  banyak terjadi penagihan secara anarkis, dan setelah ada Perka Kapolri No.8 Tahun 2011 maka ada jaminan dalam proses eksekusi jaminan dengan beradab.

 

“Undang -Undang Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, jadi orang yang mempunyai Jaminan terhadap Fidusia maka bisa mengeksekusi”,Tutup Winarno.

 

 

Referensi :

Humas. 2019. Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Masyarakat di portal.ahu.go.id (diakses 15 Maret)