Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Selamat datang di Ikatan Notaris Indonesia!

Syarat dan ketentuan berikut menjelaskan peraturan dan ketentuan penggunaan Website Ikatan Notaris Indonesia dengan alamat https://www.ini.id.

Dengan mengakses website ini, kami menganggap Anda telah menyetujui syarat dan ketentuan ini. Jangan lanjutkan penggunaan Ikatan Notaris Indonesia jika Anda menolak untuk menyetujui semua syarat dan ketentuan yang tercantum di halaman ini.

Definisi:

Ikatan Notaris Indonesia disingkat INI adalah Perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Anggaran Dasar Perkumpulan Notaris yang telah mendapatkan Penetapan Menteri Kehakiman tertanggal 4 Desember 1958 Nomor J.A.5/117/6 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 Maret 1959 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6, dan perubahan anggaran dasar yang terakhir telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 12 Januari 2009 Nomor AHU-03.AH.01.07.Tahun 2009, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432 serta mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491 (selanjutnya disebut “Undang-Undang Jabatan Notaris”).

Cookie:

Website ini menggunakan cookie untuk mempersonalisasi pengalaman online Anda. Dengan mengakses Ikatan Notaris Indonesia, Anda menyetujui penggunaan cookie yang diperlukan.

Cookie merupakan file teks yang ditempatkan pada hard disk Anda oleh server halaman web. Cookie tidak dapat digunakan untuk menjalankan program atau mengirimkan virus ke komputer Anda. Cookie yang diberikan telah disesuaikan untuk Anda dan hanya dapat dibaca oleh web server pada domain yang mengirimkan cookie tersebut kepada Anda.

Kami dapat menggunakan cookie untuk mengumpulkan, menyimpan, dan melacak informasi untuk keperluan statistik dan pemasaran untuk mengoperasikan website kami. Ada beberapa Cookie wajib yang diperlukan untuk pengoperasian website kami. Cookie ini tidak memerlukan persetujuan Anda karena akan selalu aktif. Perlu diketahui bahwa dengan menyetujui Cookie wajib, Anda juga menyetujui Cookie pihak ketiga, yang mungkin digunakan melalui layanan yang disediakan oleh pihak ketiga jika Anda menggunakan layanan tersebut di website kami, misalnya, jendela tampilan video yang disediakan oleh pihak ketiga dan terintegrasi dengan website kami.

Lisensi:

Kecuali dinyatakan lain, Ikatan Notaris Indonesia dan/atau pemberi lisensinya memiliki hak kekayaan intelektual atas semua materi di Ikatan Notaris Indonesia. Semua hak kekayaan intelektual dilindungi undang-undang. Anda dapat mengaksesnya dari Ikatan Notaris Indonesia untuk penggunaan pribadi Anda sendiri dengan batasan yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini.

Anda dilarang untuk:

  • Menyalin atau menerbitkan ulang materi dari Ikatan Notaris Indonesia
  • Menjual, menyewakan, atau mensublisensikan materi dari Ikatan Notaris Indonesia
  • Memproduksi ulang, menggandakan, atau menyalin materi dari Ikatan Notaris Indonesia
  • Mendistribusikan ulang konten dari Ikatan Notaris Indonesia

Perjanjian ini akan mulai berlaku pada tanggal perjanjian ini.

Beberapa bagian website ini menawarkan kesempatan bagi pengguna untuk memposting serta bertukar pendapat dan informasi di area website tertentu. Ikatan Notaris Indonesia tidak akan memfilter, mengedit, memublikasikan, atau meninjau Komentar di hadapan pengguna di website. Komentar tidak mencerminkan pandangan dan pendapat Ikatan Notaris Indonesia, agennya, dan/atau afiliasinya. Komentar mencerminkan pandangan dan pendapat individu yang memposting pandangan dan pendapatnya. Selama diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, Ikatan Notaris Indonesia tidak akan bertanggung jawab atas Komentar atau kewajiban, kerugian, atau pengeluaran yang disebabkan dan/atau ditanggung sebagai akibat dari penggunaan dan/atau penempatan dan/atau penayangan Komentar di website ini.

Ikatan Notaris Indonesia berhak memantau semua Komentar dan menghapus Komentar apa pun yang dianggap tidak pantas, menyinggung, atau menyebabkan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

Anda menjamin dan menyatakan bahwa:

  • Anda berhak memposting Komentar di website kami serta memiliki semua lisensi dan persetujuan yang diperlukan untuk melakukannya;
  • Komentar tidak melanggar hak kekayaan intelektual apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada, hak cipta, paten, atau merek dagang pihak ketiga mana pun;
  • Komentar tidak mengandung materi yang bersifat memfitnah, mencemarkan nama baik, menyinggung, tidak senonoh, atau melanggar hukum, yang merupakan pelanggaran privasi.
  • Komentar tidak akan digunakan untuk membujuk atau mempromosikan bisnis atau kebiasaan atau memperkenalkan kegiatan komersial atau kegiatan yang melanggar hukum.

Dengan ini Anda memberikan lisensi non-eksklusif kepada Ikatan Notaris Indonesia untuk menggunakan, memproduksi ulang, mengedit, dan mengizinkan orang lain untuk menggunakan, memproduksi ulang, dan mengedit Komentar Anda dalam segala bentuk, format, atau media.

Membuat hyperlink yang mengarah ke Konten kami:

Organisasi berikut dapat membuat tautan menuju Website kami tanpa persetujuan tertulis sebelumnya:

  • Lembaga pemerintah;
  • Mesin pencari;
  • Kantor berita;
  • Distributor direktori online dapat membuat tautan menuju Website kami dengan cara yang sama seperti membuat tautan ke Website bisnis terdaftar lainnya; dan
  • Bisnis Terakreditasi di Seluruh Sistem kecuali meminta organisasi nirlaba, pusat perbelanjaan amal, dan grup penggalangan dana amal yang mungkin tidak membuat hyperlink menuju Website kami.

Organisasi-organisasi ini dapat menautkan ke halaman beranda, ke publikasi, atau ke informasi Website kami lainnya selama tautan tersebut: (a) tidak menipu dengan cara apa pun; (b) tidak menyiratkan secara keliru adanya hubungan sponsor, rekomendasi, atau persetujuan dari pihak yang menautkan beserta produk dan/atau layanannya; serta (c) sesuai dengan konteks website pihak yang menautkan.

Kami dapat mempertimbangkan dan menyetujui permintaan penautan lain dari jenis organisasi berikut:

  • sumber informasi bisnis dan/atau konsumen yang sudah umum dikenal;
  • website komunitas dot.com;
  • asosiasi atau kelompok lain yang mewakili badan amal;
  • distributor direktori online;
  • portal internet;
  • firma akuntansi, hukum, dan konsultan; dan
  • lembaga pendidikan dan asosiasi dagang.

Kami akan menyetujui permintaan penautan dari organisasi-organisasi tersebut jika kami memutuskan bahwa: (a) tautan tersebut tidak akan membuat kami terlihat merugikan kami sendiri atau bisnis terakreditasi kami; (b) organisasi tidak memiliki catatan negatif apa pun dengan kami; (c) keuntungan bagi kami dari keberadaan hyperlink mengkompensasi tidak adanya Ikatan Notaris Indonesia; dan (d) tautan tersebut dalam konteks informasi sumber daya umum.

Organisasi-organisasi ini dapat menautkan ke halaman beranda kami selama tautan tersebut: (a) tidak menipu dengan cara apa pun; (b) tidak menyiratkan secara keliru adanya hubungan sponsor, rekomendasi, atau persetujuan dari pihak yang menautkan beserta produk dan/atau layanannya; dan (c) sesuai dengan konteks website pihak yang menautkan.

Jika Anda merupakan salah satu organisasi yang tercantum dalam paragraf 2 di atas dan tertarik untuk membuat tautan ke website kami, Anda harus memberitahu kami dengan mengirimkan email ke Ikatan Notaris Indonesia. Harap cantumkan nama Anda, nama organisasi Anda, informasi kontak dan URL website Anda, daftar URL apa pun yang akan memuat tautan ke Website kami, serta daftar URL di website kami yang ingin Anda tautkan. Silakan tunggu tanggapan dari kami selama 2-3 minggu.

Organisasi yang telah disetujui dapat membuat hyperlink menuju Website kami seperti berikut:

  • Dengan menggunakan nama perusahaan kami; atau
  • Dengan menggunakan Uniform Resource Locator yang ditautkan; atau
  • Dengan menggunakan deskripsi lain dari Website kami yang ditautkan yang masuk akal dalam konteks dan format konten di website pihak yang menautkan.

Tidak ada penggunaan logo Ikatan Notaris Indonesia atau karya seni lainnya yang diizinkan untuk menautkan perjanjian lisensi merek dagang.

Tanggung jawab atas Konten:

Kami tidak akan bertanggung jawab atas konten yang muncul di Website Anda. Anda setuju untuk melindungi dan membela kami terhadap semua klaim yang diajukan atas Website Anda. Tidak ada tautan yang muncul di Website mana pun yang dapat dianggap sebagai memfitnah, cabul, atau kriminal, atau yang menyalahi, atau melanggar, atau mendukung pelanggaran lain terhadap hak pihak ketiga.

Pernyataan Kepemilikan Hak:

Kami berhak meminta Anda menghapus semua tautan atau tautan tertentu yang menuju ke Website kami. Anda setuju untuk segera menghapus semua tautan ke Website kami sesuai permintaan. Kami juga berhak mengubah syarat ketentuan ini dan kebijakan penautannya kapan saja. Dengan terus menautkan ke Website kami, Anda setuju untuk terikat dan mematuhi syarat dan ketentuan penautan ini.

Penghapusan tautan dari website kami:

Jika Anda menemukan tautan di Website kami yang bersifat menyinggung karena alasan apa pun, Anda bebas menghubungi dan memberi tahu kami kapan saja. Kami akan mempertimbangkan permintaan untuk menghapus tautan, tetapi kami tidak berkewajiban untuk menanggapi Anda secara langsung.

Kami tidak memastikan bahwa informasi di website ini benar. Kami tidak menjamin kelengkapan atau keakuratannya, dan kami juga tidak berjanji untuk memastikan bahwa website tetap tersedia atau materi di website selalu diperbarui.

Penolakan:

Sejauh diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, kami mengecualikan semua representasi, jaminan, dan ketentuan yang berkaitan dengan website kami dan penggunaan website ini. Tidak ada bagian dari penolakan ini yang akan:

  • membatasi atau mengecualikan tanggung jawab kami atau Anda terhadap kematian atau cedera pribadi;
  • membatasi atau mengecualikan tanggung jawab kami atau Anda terhadap penipuan atau pemberian keterangan yang tidak benar;
  • membatasi tanggung jawab kami atau Anda dengan cara apa pun yang tidak diizinkan oleh undang-undang yang berlaku; atau
  • mengecualikan tanggung jawab kami atau Anda yang tidak dapat dikecualikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Batasan dan pengecualian tanggung jawab yang diatur dalam Bagian ini dan bagian lain dalam penolakan ini: (a) tunduk pada paragraf sebelumnya; dan (b) mengatur semua kewajiban yang timbul di bawah penolakan, termasuk kewajiban yang timbul dalam kontrak, dalam gugatan, dan untuk pelanggaran kewajiban hukum.

Selama website dan informasi serta layanan di website disediakan secara gratis, kami tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apa pun.

Transaksi:

Dalam hal kegiatan-kegiatan pertemuan dan ujian kode etik ataupun mengadaan peralatan pendukung yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia:

  1. Anggota wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia. Anggota melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Anggota, dan kemudian Ikatan Notaris Indonesia akan meneruskan dana ke pihak Penjual apabila tahapan transaksi pada sistem Ikatan Notaris Indonesia telah selesai.
  2. Saat melakukan pemesanan pendaftaran kegiatan, Anggota menyetujui bahwa:
    • Anggota bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan kegiatan (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk pemesanan.
    • Anggota mengakui bahwa warna sebenarnya dari produk sebagaimana terlihat di Situs/Aplikasi Ikatan Notaris Indonesia tergantung pada monitor komputer dan layar handphone Anggota. Ikatan Notaris Indonesia telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan pada Situs/Aplikasi Ikatan Notaris Indonesia muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Situs dan aplikasi Ikatan Notaris Indonesia akan akurat.
    • Anggota memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok merupakan tanggung jawab Penjual yang menawarkan Barang tersebut. Terkait ketersediaan stok Barang dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Barang kosong, maka penjual akan menolak order, dan pembayaran atas barang yang bersangkutan dikembalikan kepada Anggota.
  3. Anggota memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan selain melalui Rekening Resmi Ikatan Notaris Indonesia dan/atau tanpa sepengetahuan Ikatan Notaris Indonesia (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar situs Ikatan Notaris Indonesia atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Anggota.
  4. Ikatan Notaris Indonesia memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menolak pembayaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  5. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran belum dilakukan oleh Anggota, Ikatan Notaris Indonesia memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi tersebut. Pengguna tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
  6. Anggota disarankan untuk memeriksa dan melakukan pembayaran sesuai dengan nominal tagihan yang tertera pada halaman pembayaran. 
  7. Pembayaran, Anggota akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan bantuan, chat atau email yang terdaftar di Ikatan Notaris Indonesia untuk melakukan pembayaran kembali senilai kekurangannya hingga batas waktu akhir penerimaan pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya.
  8. Anggota memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Anggota pergunakan dengan bank Rekening resmi Ikatan Notaris Indonesia adalah tanggung jawab Anggota secara pribadi.
  9. Pengembalian dana dari Ikatan Notaris Indonesia kepada Anggota hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan-keadaan tertentu berikut ini:
    • Kelebihan pembayaran dari Anggota atas harga Barang,
    • Masalah pengiriman Barang telah teridentifikasi secara jelas dari Penjual yang mengakibatkan pesanan Barang tidak sampai,
  10. Penyelesaian permasalahan melalui Pusat Resolusi berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Anggota atau hasil keputusan dari pihak Ikatan Notaris Indonesia.
  11. Apabila terjadi proses pengembalian dana, maka pengembalian akan dilakukan melalui Saldo Refund milik Pengguna yang akan bertambah sesuai dengan jumlah pengembalian dana. 
  12. Anggota memahami dan menyetujui untuk melepaskan Ikatan Notaris Indonesia dari tanggung jawab apabila terjadi kendala atas transaksi yang menggunakan metode split payment, termasuk namun tidak terbatas pada kendala transaksi, kendala pembayaran, kendala pengiriman, maupun kerusakan dan/atau kehilangan Barang baik sebagian maupun seluruhnya.
  13. Anggota menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain Ikatan Notaris Indonesia. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Anggota kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Anggota.
  14. Anggota memahami dan menyetujui bahwa Anggota bertanggungjawab untuk menjaga informasi terkait transaksi dan pengiriman melalui Situs/Aplikasi Ikatan Notaris Indonesia. Seluruh tindakan termasuk namun tidak terbatas pada kesepakatan yang dilakukan atas transaksi Anggotaan, pengembalian maupun penukaran Barang diluar Situs/Aplikasi Ikatan Notaris Indonesia adalah bukan tanggung jawab Ikatan Notaris Indonesia, sehingga klaim serta kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak secara pribadi.
  15. Ikatan Notaris Indonesia berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Anggota, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan Ikatan Notaris Indonesia adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Anggota untuk mematuhinya.
  16. Pengguna memahami dan menyetujui jika ditemukan adanya indikasi kecurangan, pelanggaran Syarat dan Ketentuan Ikatan Notaris Indonesia atau ketentuan hukum yang berlaku, maka Ikatan Notaris Indonesia berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada tindakan pembatasan pilihan metode pembayaran, melakukan pembatalan transaksi tanpa pemberitahuan.

Biaya Pengiriman:

Anggota memahami dan mengerti bahwa Ikatan Notaris Indonesia telah melakukan usaha sebaik mungkin dalam memberikan informasi biaya pengiriman kepada Anggota berdasarkan lokasi secara akurat, namun Ikatan Notaris Indonesia tidak dapat menjamin keakuratan data tersebut.

Pengguna memahami dan menyetujui bahwa selisih biaya pengiriman Barang adalah di luar tanggung jawab Ikatan Notaris Indonesia.

Ketentuan Lain:

Apabila Anggota mempergunakan fitur/layanan yang tersedia dalam Situs/Aplikasi Ikatan Notaris Indonesia, maka Anggota dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui segala syarat dan ketentuan yang diatur khusus sehubungan dengan fitur/layanan yang digunakan.

Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam syarat dan ketentuan khusus dalam fitur tersebut maka akan sepenuhnya merujuk pada syarat dan ketentuan Ikatan Notaris Indonesia secara umum.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Ikatan Notaris Indonesia, maka Anggota telah dianggap tunduk pada Kebijakan Privasi Ikatan Notaris Indonesia.