Hukum Pemberian Kuasa Jual Beli tanpa Surat Kuasa

PERTANYAAN

Assalamualaikum wr wb,

Saya diminta tolong sama saudara istri untuk membeli sebidang tanah tanpa surat kuasa dari saudara istri ke saya yang mana pada saat itu kwitansi pembelian di atas namakan saya, tiba-tiba kami ada masalah dengan keluarga akhirnya saya menjual kembali tanah tersebut dan mau mengembalikan uang yang sudah dikirim untuk membeli tanah, tiba-tiba malah saya mendapatkan somasi bahwasanya saya melakukan penipuan dan penggelapan, saya minta saran dan solusinya, karena niat saya bukan mengakui tanah tersebut milik saya tapi saya pada dasarnya hanya tidak mau ada lagi urusan lagi sama saudara istri saya

Terimakasih atas saran dan solusinya.

 

Diajukan oleh: Yudha.
 





JAWABAN

Wa’alaikum salam wr wb.

Saudara Yudha Yth,

Perihal pemberian kuasa tanpa surat kuasa sudah diatur dalam Pasal 1793 KUHPerdata:

Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.

Artinya kuasa pembelian tanah yang diberikan oleh saudara isteri sudah sah dan mengikat secara hukum.

Terkait dengan somasi yang menuduh Anda melakukan penggelapan atau penipuan, hal tersebut bisa saja terjadi karena memang tanah tersebut pada dasarnya bukan milik Anda walupun akta jual beli diatas namakan Anda. Karena tanah tersebut dalam penguasaan saudara bukan dengan kejahatan (semisal dengan pencurian), kemudian Anda menjualnya tanpa ada kuasa atau perintah dari pemiliknya – terlepas Anda tidak memiliki niat buruk – maka Anda sudah dapat dijerat dengan pasal penggelapan.

Tindakan saudara menjual tanah tanpa seizin pemilik yang sebenarnya juga dapat merugikan pemilik karena memang tanah memiliki nilai investasi yang tinggi (harganya selalu naik). Sehingga, bisa jadi juga Anda tidak hanya dituntut secara pidana, tapi juga perdata. Karena bisa saja pemilik menjual tanah tersebut dengan harga yang lebih mahal dari harga belinya.

Saran kami, sebaiknya saudara melakukan pendekatan secara persuasif dengan membujuk saudara isteri agar tidak mengadukan perkara ini ke kepolisian dan melakukan upaya perdamaian.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan.

 

Sumber: http://konsultasi-hukum.com

Penulis: Admin