INI menghadiri untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris dan pengisian formulir terkait pemenuhan PMPJ tersebut sebagaimana dimaksud oleh PP No. 43 Tahun 2015 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017 bersama Ditjen AHU dan PPATK
Info:
Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 bertempat di Gedung Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, diadakan pertemuan antara Ditjen AHU, PPATK dan INI dalam rangka penyamaan persepsi mengenai penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris dan pengisian formulir terkait pemenuhan PMPJ tersebut sebagaimana dimaksud oleh PP No. 43 Tahun 2015 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017.
Dari Ditjen AHU dihadiri oleh Direktur Perdata DAULAT P. SILITONGA dan Direktur Otoritas Pusat & Hukum Internasional TUDIONO beserta jajarannya.
Dari PPATK hadir Direktur Hukum FITRIADI. Sedangkan dari PP-INI hadir Sekretaris Umum TRI FIRDAUS AKBARSYAH, Kabid Organisasi TAUFIK dan Sekretaris HERNA GUNAWAN. Selain dari PP-INI, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengwil DKI Jakarta dan jajarannya, Ketua Pengwil Banten dan jajarannya, ketua Pengda dari wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa dalam rangka Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF (Financial Action Task Force) terhadap Indonesia pada bulan Maret 2020, Notaris sebagai Pihak Pelapor terkait pencegahan TPPU dan TPPT akan mengisi kuisioner yang akan diajukan kepada FATF dalam rangka menilai tingkat kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF agar Indonesia dapat diterima sebagai anggota FATF.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan bahwa jika Notaris bertindak selaku pemberi jasa, di luar pelaksanaan kewenangan selaku Notaris, maka Notaris wajib menerapkan PMPJ dengan cara mengisi formulir CDD yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI selaku LPP bagi Notaris.
Data-data yang harus diisikan dalam formulir terkait formulir kuisioner dan formulir Customer Due Diligence (CDD) terkait pemenuhan PMPJ tersebut adalah data2 Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Permenkumham No. 9 Tahun 2017, bukan data penghadap yang terkait dengan pembuatan akta Notaris. Formulir CDD yang telah diisi tersebut kemudian disimpan oleh Notaris sebagai dokumen yang harus dikelola selama 5 tahun.
Sesuai ketentuan PP No. 43 Tahun 2015 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2017, pemenuhan PMPJ tersebut hanya dilakukan jika Notaris bertindak di luar pelaksanaan kewenangan selaku Notaris. Jika Notaris hanya bertindak dalam rangka melaksanakan jabatannya sesuai kewenangan yang diatur dalam UUJN dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka Notaris tidak ada kewajiban untuk menerapkan PMPJ dan mengisi formulir CDD sebagaimana dimaksud di atas.