Ditjen AHU: Matangkan kembali Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang BHP
JAKARTA - Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah suatu unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dibawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang membidangi perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran surat wasiat, surat keterangan waris, kepailitan, aset bank dalam likuidasi, dan Harta Tidak Terurus.
Plt. Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar menyatakan bahwa eksistensi BHP di tengah-tengah masyarakat saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi sosio-yuridis, dimana beberapa aturan yang menjadi dasar pelayanan BHP masih berlandaskan pada peninggalan hukum kolonial, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Harta Peninggalan.
”Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Harta Peninggalan, merupakan langkah-langkah nyata untuk mewujudkan organisasi Balai Harta Peninggalan (BHP) yang lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.’’ Ucap Plt. Ditjen AHU, Cahyo Muzhar saat membuka Kegiatan Konsinyering Finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Harta Peninggalan, Jl. Jend Sudirman No. 1, Babakan, Kota Tangerang, saat itu.
Peraturan layanan BHP atau tugas dan fungsi BHP terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau BW, dimana aturan yang terkait dengan BHP masih mengenal adanya penggolongan penduduk di wilayah negara Indonesia.
“Hal ini tentu sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia pada hari ini, yang sudah tidak lagi mengenal penggolongan penduduk.” Tambah Cahyo.
Sementara itu, Sesditjen AHU, Danan Purnomo menambahkan bahwa garis besar, pembahasan ini adalah terkait aspek formil penyusunan peraturan perundang-undangan dan aspek materil Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Balai Harta Peninggalan (BHP). Dia berharap pada kesempatan ini, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Harta Peninggalan dan Tim dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan selaku leading sector dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menghasilkan Draf penyusunan sesuai yang diharapkan.
‘’ Kami mengundang perwakilan dari Balai Harta Peninggalan dan Direktorat Perdata sebagai unit yang bersentuhan langsung dengan aspek materil Rancangan Peraturan Presiden tersebut’’ Tutupnya.
Sumber: http://portal.ahu.go.id