PROSEDUR PERMOHONAN
PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA IKATAN NOTARIS INDONESIA (KTA-INI)

SECARA ELEKTRONIK MELALUI WEBSITE RESMI INI ( INI.ID)
 

A. ANGGOTA YANG SUDAH TERDAFTAR DAN MEMILIKI PASSWORD :

(1).Login di website INI.ID dengan memilih menu "MASUK"

(2). Melengkapi seluruh data termasuk data Wilayah, Pengda , pilihan Kantor Cabang BNI terdekat dimana KTA INI akan diambi/diproses dan” WAJIB” mencentang tanda (v) pada kotak Permohonan KTA INI.

(3). Anggota yang sudah memenuhi persyaratan akan diberikan Nomor KTA INI oleh PP-INI dan  akan diproses lebih lanjut oleh BNI 46 .

(4). PP INI akan mengirimkan melalui email kepada anggota setelah mendapatkan konfirmasi dari BNI 46 perihal informasi pembukaan  rekening dan jadwal pengambilan KTA INI dengan jangka waktu pengambilan maksimum 30 hari kerja .

(5) Pengambilan buku tabungan oleh anggota di cabang BNI 46 sesuai pilihan Anggota dengan setoran awal minimal Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu Rupiah ) .           

(6). Pengambilan KTA INI akan dilakukan sesuai kesepakatan antara anggota dan BNI 46 pada saat pengambilan buku tabungan.                     

B. ANGGOTA YANG SUDAH TERDAFTAR TETAPI BELUM  MEMILIKI PASSWORD  :

(1). Masuk ke  menu “Pendaftaran Anggota” di website INI.ID dengan memasukkan email yang terdaftar dan password akan secara otomatis dikirim ke email tersebut.

(2).Langkah selanjutnya mengikuti alur pada point A diatas.

C. ANGGOTA YANG BELUM TERDAFTAR  

(1). Masuk pada menu “Pendaftaran Anggota” di website INI.ID dan memasukkan email yang diinginkan dilanjutkan masuk ke halaman pendaftaran anggota baru.

(2).Mengisi data yang diminta dan upload dokumen sesuai yang diminta

(3). Sekretariat PP INI akan melakukan verifikasi data tersebut.

(4). Setelah data diverifikasi, maka Sekretariat PP INI  akan mengirimkan password ke email anggota yang sudah terdaftar pada website.

(5).Langkah selanjutnya mengikuti alur pada  point A diatas.
 

PP INI tidak memungut biaya dalam penerbitan KTA INI .
 
 
 
Jakarta,  Februari 2017
 
PENGURUS PUSAT
IKATAN NOTARIS INDONESIA


PROSEDUR PERMOHONAN PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA IKATAN NOTARIS INDONESIA (KTA-INI) SECARA ELEKTRONIK MELALUI WEBSITE RESMI INI ( https://ini.id/ )

A.  ANGGOTA YANG SUDAH TERDAFTAR DAN MEMILIKI USER NAME (Email) & PASSWORD

  1. Login di website ( http://ini.id/ ) dengan memilih menu "MASUK".
  2. Melengkapi seluruh data termasuk data Wilayah, Pengda, pilihan Kantor Cabang BNI terdekat dimana KTA INI akan diambil/diproses dan” WAJIB” mencentang/memberi tanda (Ö) pada kotak Permohonan KTA INI. Anggota wajib mengunggah (upload) SK, BA, KTP dan pas foto dan kemudian klik submit.
  3. Anggota yang sudah melengkapi pengisian data sebagaimana angka 2 dan klik submit, akan mendapatkan Nomor KTA INI oleh PP-INI. Kemudian anggota dapat mengunduh Surat Pengantar Permohonan KTA dengan meng-klik “Cetak Pengajuan KTA” pada halaman Beranda.
  4. Surat Pengantar Permohonan KTA diserahkan kepada BNI sesuai Cabang pilihan anggota dalam akun tersebut untuk melanjutkan pembukaan Rekening. Apabila Anggota akan menggunakan Rekening yang sudah dimiliki (rekening lama) maka anggota mengajukan upgrade ke Rekening Taplus Bisnis (Rekening terintegrasi dengan KTA). Setoran awal minimal sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).
  5. Pengambilan KTA INI akan mendapatkan pemberitahuan dari Pihak BNI46.                    

B. ANGGOTA YANG SUDAH TERDAFTAR TETAPI BELUM MEMILIKI PASSWORD  :

  1. Login di website ( http://ini.id/ ) dengan memilih menu "MASUK" kemudian masukkan USER NAME (alamat email) lalu klik “LUPA PASSWORD” dan kembali memasukkan alamat email yang sama untuk pengiriman link perubahan password.
  2. Anggota masuk ke alamat email dan mengikuti langkah perubahan password pada link yang disediakan.
  3. Anggota Login kembali di website ( http://ini.id/ ) dengan memilih menu "MASUK" lalu anggota diminta untuk memperbaharui data termasuk data Wilayah, Pengda, pilihan Kantor Cabang BNI terdekat dimana KTA INI akan diambil/diproses dan” WAJIB” mencentang/memberi tanda (Ö) pada kotak Permohonan KTA INI. Anggota wajib mengunggah (upload) SK, BA, KTP dan pas foto dan kemudian klik submit.
  4. Anggota yang sudah melengkapi pengisian data sebagaimana angka 3 dan klik submit, akan mendapatkan Nomor KTA INI oleh PP-INI. Kemudian anggota dapat mengunduh Surat Pengantar Permohonan KTA dengan meng-klik “Cetak Pengajuan KTA” pada halaman Beranda.
  5. Surat Pengantar Permohonan KTA diserahkan kepada BNI sesuai Cabang pilihan anggota dalam akun tersebut untuk melanjutkan pembukaan Rekening. Apabila Anggota akan menggunakan Rekening yang sudah dimiliki (rekening lama) maka anggota mengajukan upgrade ke Rekening Taplus Bisnis (Rekening terintegrasi dengan KTA). Setoran awal minimal sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).
  6. Pengambilan KTA INI akan mendapatkan pemberitahuan dari Pihak BNI46.

C.  ANGGOTA YANG BELUM TERDAFTAR  

  1. Masuk pada menu “Keanggotaan” di website ( http://ini.id/ ) dan klik “Pendaftaran Anggota”. Anggota akan diminta memasukkan email yang aktif (email utama) dan klik “CARI” untuk melanjutkan pengisian pada halaman Formulir Pendaftaran Notaris.
  2. Anggota wajib melengkapi isian data yang diminta dan mengunggah (upload) SK, BA, KTP dalam format DOC, DOCX, XLX, XLXS, atau JPG file. Pengunggahan dapat dilakukan sekaligus dengan menyertakan minimum 3 file secara berbarengan. Ukuran per 1 file adalah maksimal 2MB. Kemudian anggota mencentang pada Pernyataan sebelum klik “Kirim Formulir”.
  3. Admin akan memverikasi data isian anggota dan kemudian mengirimkan password ke email anggota yang telah terdaftar pada website.
  4. Langkah selanjutnya mengikuti alur pada poin “A. ANGGOTA YANG SUDAH TERDAFTAR DAN MEMILIKI USER NAME (Email) & PASSWORD” di atas.

PP INI tidak memungut biaya dalam penerbitan KTA INI.

 

Jakarta, 7 November 2017

 

PENGURUS PUSAT

IKATAN NOTARIS INDONESIA


PETUNJUK TEKNIS MAGANG BAGI ANGGOTA LUAR BIASA IKATAN NOTARIS INDONESIA (ALB INI)

  1. UMUM
    1. Magang terdiri dari Magang di Kantor Notaris dan Magang Bersama yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah;
    2. Setiap calon Notaris wajib mengikuti program Magang sesuai Peraturan Perkumpulan;
    3. Magang baru dapat diikuti dan diakui setelah Calon Notaris yang bersangkutan terdaftar sebagai ALB INI yang dibuktikan dengan Nomor ALB yang dikeluarkan oleh PP-INI;
    4. ALB INI wajib mengikuti Magang dalam kurun waktu 24 (duapuluh empat) bulan terhitung sejak ALB INI yang bersangkutan mengikuti kegiatan Magang di Kantor Notaris Penerima Magang, yang dilakukan setelah ALB yang bersangkutan lulus dari Program Pendidikan Kenotariatan dan telah terdaftar sebagai ALB INI.
  2. PENDAFTARAN MAGANG
    1. Pendaftaran Magang dilakukan oleh ALB INI yang dibuktikan dengan Nomor ALB yang dikeluarkan oleh PP-INI.
    2. Pendaftaran untuk mengikuti program Magang di Kantor Notaris dilakukan pada Pengurus Daerah dimana letak Kantor Notaris tempat Magang sesuai pilihan.
    3. Calon Peserta Magang dapat memilih sendiri Kantor Notaris tempat Magang sesuai dengan Daftar Notaris Penerima Magang yang telah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah berdasarkan usulan dari Pengurus Daerah.
    4. Apabila calon Peserta Magang belum memiliki pilihan Kantor Notaris sebagai tempat Magang, maka Pengurus Daerah dapat menunjuk Kantor Notaris penerima Magang.
    5. Pengurus Daerah mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada calon Peserta Magang yang bersangkutan, yang isinya penunjukan Kantor Notaris penerima Magang.
    6. Setiap Kantor Notaris yang telah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah sebagai penerima Magang, diwajibkan untuk menerima minimal 1 (satu) orang peserta Magang.

 

MAGANG DI KANTOR NOTARIS

  1. SYARAT BAGI ALB INI YANG AKAN MENGIKUTI MAGANG DI KANTOR NOTARIS
    1. Lulus Pendidikan Kenotariatan (Berijazah);
    2. Telah menjadi Anggota Luar Biasa INI (memilikiNomor ALB dari PP-INI, dan bagi ALB INI yangbelum memiliki Nomor ALB dari PP-INI wajib melakukan pendaftaran ALB melalui website PP-INI untuk memperoleh Nomor ALB);
    3. Memperoleh Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah setempat sesuai tempat kedudukan Notaris Penerima Magang;
    4. Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mentaati UUJN, Kode Etik Notaris, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan INI;
    5. Memiliki “Buku Laporan Harian Kegiatan Magang” yang dikeluarkan oleh INI;
    6. Mentaati ketentuan UUJN, antara lain pada kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta dan segala keterangan yang diperoleh sehubungan dengan pembuatan akta. (Pasal 16A UUJN).
  2. KETENTUAN MAGANG DI KANTOR NOTARIS
    1. Kantor Notaris Penerima Magang adalah Kantor Notaris yang dipilih oleh Peserta Magang dari Daftar Notaris Penerima Magang yang telah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah atas usulan dari Pengurus Daerah;
    2. Peserta Magang dapat mengikuti Magang pada 1 (satu) Kantor Notaris atau lebih, dengan ketentuan Magang pada satu Kantor Notarisharus dijalani minimal 6 (enam) bulan, dan memperoleh Surat Keterangan Magang (SKM)  dari masing-masing Kantor Notaris yang bersangkutan, dengan jumlah akumulatif sekurang-kurangnya 24 (duapuluh empat) bulan;
    3. Magang di Kantor Notaris mulai dihitung sejak yang bersangkut mulai melakukan magang/masuk kantor di Kantor Notaris Penerima Magang, yang dilaksanakan setelah Calon Notaris yang bersangkutan menjadi Anggota Luar Biasa INI;
    4. Kehadiran Peserta Magang di Kantor Notaris dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu dan pada setiap hari Magang dilaksanakan dalam waktu minimal 4 (empat) jam;
    5. Notaris Penerima Magang wajib membimbing dan mendidik Peserta Magang di kantornya sesuai dengan materi Magang sebagaimana termuat dalam pasal 8 Peraturan Perkumpulan tentang Magang.
    6. Notaris Penerima Magang wajib memberi kesempatan kepada Peserta Magang untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan akta selama mengikuti kegiatan Magang di kantornya, baik sebagai saksi, atau sebagai Notaris Pengganti jika memungkinkan. (dengan memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) ;
    7. Peserta Magang akan memperoleh Surat Keterangan Magang (SKM), yang dikeluarkan oleh Notaris Penerima Magang, sesuai bentuk dan format yang ditetapkan dalam Peraturan Perkumpulan;
    8. Surat Keterangan Magang (SKM) tersebut diberikan setelah Peserta Magang yang bersangkutan telah menjalani Magang di Kantor Notaris Penerima Magang minimal 6 (enam) bulan.
    9. Dalam Surat Keterangan Magang (SKM) tersebut minimal harus memuat keterangan antara lain:
      • Nama  Peserta Magang;
      • Nomor ALB INI;
      • Masa atau waktu Magang yang telah dijalani;
      • Materi Magang yang telah diberikan sesuai kurikulum Magang;
      • Hasil Penilaian Peserta Magang yang bersangkutan selama menjalani program Magang. (cukup, baik, sangat baik).
    10. Kepada Peserta Magang juga diberikan surat keterangan telah berpartisipasi pada proses pembuatan akta setelah menjalani magang dengan mencantumkan jumlah akta.

 

MAGANG BERSAMA YANG DILAKSANAKAN OLEH PENGURUS WILAYAH

  1. Penyelenggaraan Magang Bersama dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah.
  2. Waktu dan Tempat Magang Bersama ditentukan oleh Pengurus Wilayah, dengan memperhatikan periode pelaksanaan Magang Bersama sesuai Peraturan Perkumpulan yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan Nopember;
  3. Pengurus Wilayah wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Perkumpulan dan Petunjuk Teknis Magang dan Magang Bersama bagi ALB INI;
  4. Magang Bersama wajib diikuti oleh semua ALB INI yang sedang mengikuti Magang di Kantor Notaris;
  5. Magang Bersama hanya boleh dikuti oleh ALB INI yang telah menjalani Magang di Kantor Notaris sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
  6. Magang Bersama dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan;
  7. Magang Bersama dilaksanakan dengan menggunakan materi dan silabus yang telah ditetapkan di dalam Peraturan  Perkumpulan;
  8. Pada akhir Magang Bersama dilakukan evaluasi terhadap Peserta Magang (Cukup, Baik, Sangat Baik);
  9. Bagi setiap Peserta yang telah mengikuti kegiatan Magang Bersama, akan diberikan Surat Keterangan Magang Bersama oleh Pengurus Wilayah penyelenggara Magang Bersama yang memuat keterangan antara lain:
    • Nama Peserta Magang Bersama;
    • Nomor ALB INI;
    • Notaris Penerima Magang;
    • Kurikulum Magang Bersama yang diikuti (Semester Kesatu, Kedua, Ketiga atau Keempat);
    • Hasil Penilaian Peserta Magang Bersama yang bersangkutan.\
  10. Calon Peserta Magang Bersama harus memenuhi syarat-syarat  sebagai berikut:
    1. Telah terdaftar sebagai ALB INI (memiliki Nomor ALB INI);
    2. Telah menjalani Magang di Kantor Notaris Penerima Magang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari Notaris yang bersangkutan;
    3. Melakukan pendaftaran Magang Bersama pada Pengurus Wilayah penyelenggara Magang Bersama;
    4. Menyertakan Surat Pengantar Magang Bersama dari Notaris Penerima Magang, dengan melampirkan SKM dari Notaris Penerima Magang;
    5. Mengikuti Magang Bersama sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah penyelenggara Magang Bersama;

 

MAGANG BERSAMA BAGI ALB INI YANG TELAH MELAKSANAKAN MAGANG DI KANTOR NOTARIS SELAMA 24 (DUAPULUH EMPAT) BULAN ATAU LEBIH (MAGANG BERSAMA KHUSUS).

  1. Memiliki Surat Keterangan Magang (SKM) yang menerangkan bahwa Calon Notaris yang bersangkutan telah menjalani magang di Kantor Notaris selama waktu sekurang-kurangnya 24 (duapuluh empat) bulan, dengan menyebutkan jangka waktu dilaksanakannya Magang tersebut;
  2. Terdaftar sebagai ALB INI (memiliki Nomor ALB INI);
  3. Mengikuti Magang Bersama minimal sebanyak 1 (satu) kali pelaksanaan Magang Bersama yang memuat materi 4 (empat) semester dari Magang Bersama), yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah sesuai pilihan Calon Notaris yang bersangkutan, dengan mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pengurus Wilayah penyelenggara Magang Bersama;
  4. Pelaksanaan Magang Bersama yang memuat materi 4 (empat) semester tersebut di atas diselenggarakan sekurangnya dalam 2 (dua) hari.
  5. Bagi Peserta Magang di Kantor Notaris yang telah menjalani masa magang selama 24 (Duapuluh empat) bulan atau lebih hingga Bulan  Februari 2018 wajib mengikuti Kegiatan Magang Bersama Khusus yang dilaksanakan paling lambat periode Bulan November 2018.
  6. Perhitungan untuk masa Magang bagi calon notaris yang menjalani Magang di Kantor Notaris sebelum Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Solo tanggal 25 Januari 2018, dihitung sejak calon notaris yang bersangkutan menjalani Magang secara nyata di Kantor Notaris setelah lulus Strata Dua Kenotariatan, tanpa mengurangi kewajiban calon notaris tersebut untuk mendaftar sebagai ALB INI sesuai Peraturan Perkumpulan. 

 

MAGANG BERSAMA BAGI ALB INI YANG TELAH MELAKSANAKAN MAGANG DI KANTOR NOTARIS KURANG DARI 24 (DUAPULUH EMPAT) BULAN (pada tanggal 28 Februari 2018).

  1. Memiliki Surat Keterangan Magang (SKM) yang menerangkan bahwa ALB INI yang bersangkutan telah menjalani Magang di Kantor Notaris,  dengan menyebutkan jangka waktu dilaksanakannya Magang;
  2. Terdaftar sebagai ALB INI (memiliki Nomor ALB);
  3. Bagi Peserta Magang yang telah mengikuti Magang di Kantor Notaris selama 18 (delapanbelas) bulan sampai dengan 23 (duapuluh tiga) bulan, wajib mengikuti Magang Bersama minimal sebanyak 2 (dua) kali, yang mencakup materi 4 (empat) Semester Magang Bersama.
  4. Bagi Peserta Magang yang telah mengikuti Magang di Kantor Notaris selama 12 (duabelas) bulan sampai dengan 17 (tujuhbelas) bulan, wajib mengikuti Magang Bersama minimal sebanyak 3 (tiga) kali, yang mencakup materi 4 (empat) Semester Magang Bersama.
  5. Bagi Peserta Magang lainnya tetap mengikuti Magang Bersama sesuai Peraturan Perkumpulan dengan perincian:
    1. Magang Bersama pertama mencakup materi semester kesatu;
    2. Magang Bersama kedua mencakup materi semester kedua;
    3. Magang Bersama ketiga mencakup materi semester ketiga; dan
    4. Magang Bersama keempat mencakup materi semester keempat;
  6. Perhitungan untuk masa Magang bagi calon notaris yang menjalani Magang di Kantor Notaris sebelum Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Solo tanggal 25 Januari 2018, dihitung sejak calon notaris yang bersangkutan menjalani Magang secara nyata di Kantor Notaris setelah lulus Strata Dua Kenotariatan, tanpa mengurangi kewajiban calon notaris tersebut untuk mendaftar sebagai ALB INI sesuai Peraturan Perkumpulan. 

 

SERTIFIKAT MAGANG

  1. Sertifikat Magang akan dikeluarkan untuk ALB INI oleh Pengurus Wilayah dengan ketentuan :
    1. Telah menjalani Magang di Kantor Notaris selama akumulasi minimal 24 (duapuluh empat) bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari Notaris Penerima Magang, baik pada satu Kantor Notaris atau lebih;
    2. Telah mengikuti kegiatan Magang Bersama yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah sebanyak 4 (empat) kali yang materinya mencakup 4 (empat) semester dari kurikulum Magang Bersama sesuai ketentuan pasal 8 Peraturan Perkumpulan Nomor 06/PERKUM/INI/2017 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 10/PERKUM/INI/2018, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang Bersama yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Penyelenggara.
  2. Sertifikat Magang memuat keterangan antara lain :
    • Nama Peserta Magang;
    • Nomor ALB INI;
    • Hasil penilaian Peserta Magang yang bersangkutan.
  3. Sertifikat Magang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ditandatangani oleh Pengurus Wilayah penyelenggara Magang yang keempat (materi Semester Keempat).
  4. Bentuk dan model Sertifikat Magang sesuai lampiran Peraturan Perkumpulan Nomor 06/PERKUM/INI/2017 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 10/PERKUM/INI/2018 tentang Magang.

 

Jakarta, Februari 2018

PP - INI