Petunjuk Pendaftaran


PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA

(PP-INI)

PEMBERITAHUAN

TATA CARA PENDAFTARAN ANGGOTA LUAR BIASA

IKATAN NOTARIS INDONESIA

Sesuai Keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas di Solo tanggal 23 Oktober 2014 yang kemudian diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Hasil Rapat Pleno Pengruus Pusat Yang Diperluas di Banten tanggal 30 Mei 2015, bahwa sejak tanggal 30 Mei 2015, tata cara menjadi Anggota Luar Biasa adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat dengan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website www.ini.id. dengan besar uang pangkal bagi Anggota Luar Biasa berlaku sama untuk seluruh daerah/wilayah kepengurusan INI, yaitu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan ke rekening khusus atas nama Ikatan Notaris Indonesia.

Berkenaan dengan itu, lakukan langkah-langkah di bawah ini, untuk mendaftar sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Baca dan pahami pemberitahuan dan tata cara pendaftaran dengan baik.

  2. Siapkan data yang diperlukan sebelum mengisi formulir pendaftaran.

  3. Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di web ini selengkap-lengkapnya, antara lain data yang harus diisi :

    1. Nama Lengkap (sesuai Ijazah Pendidikan Kenotariatan)

    2. Alamat Rumah

    3. Nomor KTP

    4. Tempat Lahir

    5. Tanggal Lahir

    6. Nomor Telepon dan HP

    7. E-mail

    8. Tanggal dan Tahun Ijazah Pendidikan S1

    9. Asal Universitas Pendidikan S1

    10. Tanggal dan Tahun Ijazah Pendidikan Kenotariatan

    11. Asal Universitas Pendidikan Kenotariatan



    Catatan :
    - Data e-mail agar diisi dengan e-mail yang masih digunakan/valid, karena pemberitahuan selanjutnya akan dikirimkan melalui e-mail Sdr.
    - Data yang tidak diisi mengakibatkan sistem tidak bisa memroses pengajuan pendaftaran Sdr.

  4. Unggah (upload) pasfoto Sdr. yang berukuran 3x4 berwarna dengan latar belakang warna merah

  5. Unggah (upload) berkas kelengkapan pendaftaran yang terdiri dari :

    1. KTP (hasil scan dari asli, bukan dari fotokopi); dan

    2. Ijazah Pendidikan Kenotariatan (hasil scan dari asli, bukan dari fotokopi).



  6. Apabila sudah diisi dengan lengkap, kirim formulir dengan mengklik “kirim”. Jangan mengirimkan formulir pendaftaran berulang-ulang dengan mengklik “kirim” berkali-kali.

  7. Akan muncul kalimat/jawaban “Terima kasih, data anda sudah tersimpan pada database kami” berarti formulir anda sudah diterima dan tidak perlu diulang-ulang kembali.

  8. Pemberitahuan sudah diterimanya pengajuan pendaftaran Saudara juga akan dikirimkan melalui e-mail Saudara, beserta pemberitahuan agar melakukan pembayaran uang pangkal sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

  9. Setelah melakukan pembayaran, klik menu “konfirmasi pembayaran” dan isi kolom yang diminta, antara lain :

    1. Tanggal pembayaran

    2. Nomor referensi pembayaran

  10. Pengurus Pusat akan melakukan verifikasi baik data pengajuan pendaftaran maupun pembayaran yang diterima. Apabila Saudara telah memenuhi seluruh persyaratan, maka Pengurus Pusat akan mengirimkan e-mail yang berisi PIN dan NOMOR REGISTRASI yang harus disimpan, karena PIN dan NOMOR REGISTRASI tersebut akan menjadi syarat untuk pendaftaran Ujian Kode Etik Notaris.
    Selain berisi PIN dan NOMOR REGISTRASI, email juga berisi link untuk mencetak Surat Keterangan Keanggotaan Luar Biasa, yang dapat Saudara cetak sendiri.
    Surat Keterangan Lulus tidak berlaku.

  11. Dengan terbitnya Surat Keterangan Keanggotaan Luar Biasa, maka Saudara telah menjadi Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia.



Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia