PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK

Memuat tugas Notaris sebagai otoritas pendaftaran (Pasal 27 - Pasal 30)

Selengkapnya: unduh disini