Penundaan Pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris Periode Maret 2020

Penundaan Pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris Periode Maret 2020
PENGUMUMAN

PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (PP-INI)

PENGUMUMAN
PENUNDAAN PELAKSANAAN UJIAN KODE ETIK NOTARIS PERIODE MARET 2020

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris Periode Tahun 2020 yang sedianya akan diadakan pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020 di Jakarta, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  • Pemerintah Indonesia telah menetapkan pandemic virus COVID 19 sebagai status bencana nasional non alam;
  • Kondisi penyebaran virus COVID 19 yang semakin meluas dan meningkat sangat signifikan;
  • Himbauan dari beberapa instansi Pemerintah dan World Health Organization untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID 19, salah satunya dengan mengurangi kegiatan berkumpul;
  • Mengutamakan kepentingan dan keselamatan Anggota;
  • Peraturan Perkumpulan Nomor 15/PERKUM/INI/2018 bahwa Penyelenggaraan UKEN diadakan pada bulan Maret atau Oktober sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan dari Pengurus Pusat INI.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan sangat terpaksa dan berat hati kami memutuskan Ujian Kode Etik Notaris Periode 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2020 dengan lokasi pelaksanaan di Jakarta. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada calon peserta UKEN yang telah melakukan pendaftaran.

Pendaftaran Gelombang pertama akan ditutup pada tanggal 20 Maret 2020 dan Pendaftaran UKEN Gelombang berikutnya akan dibuka kembali 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan UKEN, yaitu tanggal 3 Agustus 2020 dan ditutup pada tanggal 3 September 2020.

Bagi rekan-rekan ALB diberi kesempatan untuk memperbaiki kekeliruan Magang Bersama (MABER) yang telah diikuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan nomor 10/PERKUM/INI/2018 pada Periode Mei dan Agustus 2020.

Terima Kasih atas perhatiannya.

Jakarta, 15 Maret 2020
PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA (PP-INI)