Langkah Kemenkumham Beri Kepastian Hukum ke Notaris

Langkah Kemenkumham Beri Kepastian Hukum ke Notaris

Jakarta - Dikutip dari website resmi Detik.com , bahwa dalam rangka menyambut revolusi industri 4.0, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (Siemon) demi memberikan kepastian hukum terhadap notaris.

Kali ini Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyosialisasikan aplikasi tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Danan Purnomo, mengatakan tujuan dari adanya aplikasi Siemon antara lain memudahkan proses administrasi notaris dan memudahkan proses pengawasan notaris.

Sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi real time notaris serta memudahkan masyarakat melapor jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.

"Aplikasi Siemon ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan kemudahan akses dan keterbukaan informasi publik khususnya terhadap notaris," kata Danan di Ballroom Hotel Grand Aston Yogyakarta, Rabu (30/01/19).

Danan berharap aplikasi Siemon dapat terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan pelayanan lainnya. Hal ini akan mempermudah pelayanan kepada notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan.

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Yogyakarta Krismono mengatakan perlu adanya sistem komunikasi dari berbagai aspek untuk menjawab tantangan dalam peningkatan ekonomin secara nasional.

Ia juga mengungkapkan notaris merupakan bagian dari pemerintah yang ikut berperan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat luas. Sehingga notaris tidak dapat dipisahkan dari upaya pemerintah dalam mendorong revolusi industri 4.0.

"Notaris tidak hanya menjalankan profesinya sebagai pelayanan kepada masyarakat, tapi notaris mempunyai fungsi sebagai pintu gerbang perizinan" katanya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkumham Mohamad Aliamsyah mengatakan peranan teknologi informasi tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia dewasa ini.

Menurutnya, teknologi informasi sudah membantu kemudahan dalam urusan manusia. Dirinya mencontohkan soal pengawasan notaris yang sudah dapat diakses dalam bentuk aplikasi.

"Semua mudah dengan teknologi," pungkasnya.

Turut hadir dalam acara ini antara lain Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga, Badan Kehormatan Notaris, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia serta pengurus MKN, MPW, dan MPD se-Yogyakarta.

 

Referensi :

Kabar Kemenkumham. 2019. Langkah Kemenkumham Beri Kepastian Hukum ke Notaris di new.detik.com (diakses 15 februari)