Sah, RUU Perjanjian Timbal Balik Indonesia-UEA Menjadi UU

Sah, RUU Perjanjian Timbal Balik Indonesia-UEA Menjadi UU

JAKARTA - Dikutip dari situs portal.ahu.go.id bahwa DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab ( Perjanjian tentang Bantuan Hukum Reksa Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab menjadi Undang-Undang (Sidang Paripurna Ke-12).

Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi III, Kahar Muzakir mengatakan pada persetujuan tingkat I pada tanggal 23 Januari 2019, seluruh fraksi di Komisi III bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sudah membahas RUU tersebut.

"Rapatasan DPR dengan pemerintah merupakan tindaklanjut dari ditanda tanganinya atas bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dengan Persatuan Emirat Arab (UEA) pada 2014 lalu," kata Kahar, Rabu (13/2/2019).

Pada persetujuan tingkat pertama, sambung Kahar, seluruh fraksi akhirnya, persetujuan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan UEA memerlukan ketahap selanjutnya untuk dapat digunakan sebagai UU.

"Perjanjian timbal balik ini sangat penting bagi Indonesia untuk mendapatkan para pejuang yang berhasil," katanya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly saat menyampaikan pandangan akhir Presiden RI menjelaskan kemajuan teknologi dan informasi memudahkan orang-orang untuk berpindah tempat dengan cepat, sehingga menghasilkan pemikiran yang positif dan negatif untuk hubungan antar negara.

Perjanjian timbal balik, kata Yasonna, merupakan langkah dari kedua negara dalam mengatasi tindak trans nasional. “Pembicaraan RUU menjadi Undang-Undang yang efektif dalam menanggulangi kejahatan trans nasional antara Indonesia dengan UEA,” jelasnya.

Lebih jauh, Yasonna menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengesahan Persetujuan Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab.

“Diharapkan dengan disahkannya UU ini, bisa menguntungkan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi tantangan yang berusaha membebaskan diri ke UEA. Selain itu, pengembalian aset dari tindak lanjut ke Pemerintah Indonesia menjadi lebih mudah, ”ungkapnya.

 

 

 

 

Refenrensi: 

humas. 2019. Sah, RUU Perjanjian Timbal Balik Indonesia-UEA Menjadi UU di 

portal.ahu.go.id  (di akses 14 Februari).